Nyongkolan adalah sebuah bagian dari prosesi pernikahan yang dilakukan secara adat istiadat warga masyarakat SASAQ yang ada di daerah kepulauan Lombok.
Nyongkolan biasanya diadakan setelah kedua mempelai mengikat janji suci atau setelah kedua mempelai menjalani peroses pernikahan yang sah secara hukum agama dan sah secara hukum negara.
Dalam proses awal dari sebuah acara pernikahan secara tradisi adat istiadat sasaq lombok,terdapat dua tata cara pernikahan,yaitu:
1. dengan cara Teseboq,Tepaling,Tepelai'an(Disembunyiin,Dicuri,Dibawa lari)
apabila seorang pemuda dan pemudi sudah saling mencintai dan sepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan,maka calon mempelai laki-laki akan membawa lari atau membawa kabur calon mempelai perempuan,tentunya dengan membuat alasan terlebih dahulu ingin mengajak calon pengantin perempuan untuk jalan-jalan,shoping,nonton dan lain sebagainya,agar kedua orang tua calon pengantin perempuan mengizinkan anak gadis mereka keluar rumah.
dan pada akhirnya calon mempelai laki-laki akan membawa lari atau membawa kabur calon pengantin perempuannya,
ke rumah sanak family atau sahabat terdekat dari kedua mempelai yang berada diluar desa/kampung tempat tinggal mereka,jika kedua mempelai berasal dari satu kampung atau satu desa yang sama.
Dan jika kedua mempelai berasal dari kampung atau desa yang berbeda,maka calon mempelai laki-laki akan membawa kabur atau membawa lari calon mempelai perempuan kerumahnya atau kerumah kedua orang tuanya,hal seperti ini dikenal dengan istilah teseboq dalam bahasa sasaq lombok.
Sementara Pihak orang tua dari calon mempelai perempuan tidak akan menghawatirkan anak gadis mereka yang tak pulang kerumah,dikarenakan jika anak gadis mereka pergi bersama kekasihnya dan tak pulang kerumah semalaman,sudah pasti anak gadis mereka sedang teseboq(dibawa lari) sebagai proses awal dari sebuah acara pernikahan secara adat istiadat sasaq,
Dan biasanya pihak orang tua calon pengantin perempuan hanya akan menunggu pemberitahuan dari pihak perwakilan pengantin laki-laki.
Proses pemberitahuan seperti ini dikenal dengan istilah Siti Selabar dalam bahasa Sasaq,dan pokok pembicaraan dalam Sitti Selabar mencakup,:
A. Hari dan tanggal pernikahan/akad nikah
B. maskawin
C. Uang pelamar/uang seserahan(Gantiran)
D. Hari dan tanggal nyongkolan
E. hari dan tanggal bejangu
Dan jika calon pengantin perempuan mempunyai kakak laki-laki atau kakak perempuan yang belum menikah,maka pihak dari calon mempelai laki-laki wajib membayar kepeng pelengkaq(uang tebusan karena telah mendahului,melangkahi kakaknya menikah).
2. Dengan cara Teendeng,telamar(diminta baik,dilamar)
jika seorang pemuda dan pemudi sudah saling mencintai dan berniat hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan,maka pihak keluarga dari calon pengantin laki-laki akan datang kerumah calon pengantin perempuan untuk melamar,dan jika calon pengantin perempuan menerima lamaran tersebut,selanjutnya akan dibahas penentuan dari:
A. hari dan tanggal pernikahan
B. maskawin
C. uang seserahan(gantiran dalam bahasa sasaq).
D. hari dan tanggal nyongkolan
E. hari dan tanggal bejangu
Setelah semua disepakati oleh kedua belah pihak,maka calon pengantin perempuan akan dibawa kerumah calon pengantin laki-laki untuk melanjutkan ke prosesi pernikahan selanjutnya,yaitu akad nikah dan acara nyongkolan.
setelah acara akad nikah selesai,selanjutnya akan menuju acara nyongkolan dan bejangu..
Nyongkolan akan dilaksanakan biasanya pada waktu sore hari setelah waktu shalat asar, dari rumah mempelai pria menuju ke rumah mempelai wanita dengan diikuti oleh semua sanak family dari mempelai pria dan warga sekitar yang berminat ikut meramaikan acara nyongkolan tersebut, dan pihak keluarga dari mempelai perempuan selanjutnnya akan mengadakan acara penyambutan terhadap rombongan nyongkolan tersebut,tentunya dengan menggunakan pakaian khas adat masyarakat sasaq lombok.
Dan acara Nyongkolan biasanya akan dimeriahkan oleh alunan musik tradisonal lombok yang dimainkan oleh group musik atau group musik tradisional sasaq seperti Kecimol,Gamelan,Gendang Beleq dan Joged.
prosesi terakhir dari sebuah acara pernikahan secara adat istiadat sasaq
adalah Bejangu,
Bejangu adalah sejenis acara silaturrahmi dari seluruh anggota keluarga dari kedua mempelai,yang bertempat dirumah orang tua mempelai perempuan.
Bejangu akan dilaksanakan setelah acara akad nikah atau setelah acara nyongkolan.
dengan membawa bermacam-macam jajanan khas lombok kedua mempelai bersama rombongan keluarga dari mempelai laki-laki,akan bejangu kerumah orang tua dari mempelai perempuan.
Acara Nyongkolan sendiri termasuk bagian dari warisan tradisi kebudayaan khas sasaq lombok yang mempunyai nilai tersendiri bagi seluruh warga masyarakat sasaq lombok.
Demikianlah sedikit ulasan tentang tradisi nyongkolan yang ada di gumi sasaq Lombok.
Nyongkolan biasanya diadakan setelah kedua mempelai mengikat janji suci atau setelah kedua mempelai menjalani peroses pernikahan yang sah secara hukum agama dan sah secara hukum negara.
Dalam proses awal dari sebuah acara pernikahan secara tradisi adat istiadat sasaq lombok,terdapat dua tata cara pernikahan,yaitu:
1. dengan cara Teseboq,Tepaling,Tepelai'an(Disembunyiin,Dicuri,Dibawa lari)
apabila seorang pemuda dan pemudi sudah saling mencintai dan sepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan,maka calon mempelai laki-laki akan membawa lari atau membawa kabur calon mempelai perempuan,tentunya dengan membuat alasan terlebih dahulu ingin mengajak calon pengantin perempuan untuk jalan-jalan,shoping,nonton dan lain sebagainya,agar kedua orang tua calon pengantin perempuan mengizinkan anak gadis mereka keluar rumah.
dan pada akhirnya calon mempelai laki-laki akan membawa lari atau membawa kabur calon pengantin perempuannya,
ke rumah sanak family atau sahabat terdekat dari kedua mempelai yang berada diluar desa/kampung tempat tinggal mereka,jika kedua mempelai berasal dari satu kampung atau satu desa yang sama.
Dan jika kedua mempelai berasal dari kampung atau desa yang berbeda,maka calon mempelai laki-laki akan membawa kabur atau membawa lari calon mempelai perempuan kerumahnya atau kerumah kedua orang tuanya,hal seperti ini dikenal dengan istilah teseboq dalam bahasa sasaq lombok.
Sementara Pihak orang tua dari calon mempelai perempuan tidak akan menghawatirkan anak gadis mereka yang tak pulang kerumah,dikarenakan jika anak gadis mereka pergi bersama kekasihnya dan tak pulang kerumah semalaman,sudah pasti anak gadis mereka sedang teseboq(dibawa lari) sebagai proses awal dari sebuah acara pernikahan secara adat istiadat sasaq,
Dan biasanya pihak orang tua calon pengantin perempuan hanya akan menunggu pemberitahuan dari pihak perwakilan pengantin laki-laki.
Proses pemberitahuan seperti ini dikenal dengan istilah Siti Selabar dalam bahasa Sasaq,dan pokok pembicaraan dalam Sitti Selabar mencakup,:
A. Hari dan tanggal pernikahan/akad nikah
B. maskawin
C. Uang pelamar/uang seserahan(Gantiran)
D. Hari dan tanggal nyongkolan
E. hari dan tanggal bejangu
Dan jika calon pengantin perempuan mempunyai kakak laki-laki atau kakak perempuan yang belum menikah,maka pihak dari calon mempelai laki-laki wajib membayar kepeng pelengkaq(uang tebusan karena telah mendahului,melangkahi kakaknya menikah).
2. Dengan cara Teendeng,telamar(diminta baik,dilamar)
jika seorang pemuda dan pemudi sudah saling mencintai dan berniat hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan,maka pihak keluarga dari calon pengantin laki-laki akan datang kerumah calon pengantin perempuan untuk melamar,dan jika calon pengantin perempuan menerima lamaran tersebut,selanjutnya akan dibahas penentuan dari:
A. hari dan tanggal pernikahan
B. maskawin
C. uang seserahan(gantiran dalam bahasa sasaq).
D. hari dan tanggal nyongkolan
E. hari dan tanggal bejangu
Setelah semua disepakati oleh kedua belah pihak,maka calon pengantin perempuan akan dibawa kerumah calon pengantin laki-laki untuk melanjutkan ke prosesi pernikahan selanjutnya,yaitu akad nikah dan acara nyongkolan.
setelah acara akad nikah selesai,selanjutnya akan menuju acara nyongkolan dan bejangu..
Nyongkolan akan dilaksanakan biasanya pada waktu sore hari setelah waktu shalat asar, dari rumah mempelai pria menuju ke rumah mempelai wanita dengan diikuti oleh semua sanak family dari mempelai pria dan warga sekitar yang berminat ikut meramaikan acara nyongkolan tersebut, dan pihak keluarga dari mempelai perempuan selanjutnnya akan mengadakan acara penyambutan terhadap rombongan nyongkolan tersebut,tentunya dengan menggunakan pakaian khas adat masyarakat sasaq lombok.
Dan acara Nyongkolan biasanya akan dimeriahkan oleh alunan musik tradisonal lombok yang dimainkan oleh group musik atau group musik tradisional sasaq seperti Kecimol,Gamelan,Gendang Beleq dan Joged.
prosesi terakhir dari sebuah acara pernikahan secara adat istiadat sasaq
adalah Bejangu,
Bejangu adalah sejenis acara silaturrahmi dari seluruh anggota keluarga dari kedua mempelai,yang bertempat dirumah orang tua mempelai perempuan.
Bejangu akan dilaksanakan setelah acara akad nikah atau setelah acara nyongkolan.
dengan membawa bermacam-macam jajanan khas lombok kedua mempelai bersama rombongan keluarga dari mempelai laki-laki,akan bejangu kerumah orang tua dari mempelai perempuan.
Acara Nyongkolan sendiri termasuk bagian dari warisan tradisi kebudayaan khas sasaq lombok yang mempunyai nilai tersendiri bagi seluruh warga masyarakat sasaq lombok.
Demikianlah sedikit ulasan tentang tradisi nyongkolan yang ada di gumi sasaq Lombok.
No comments:
Post a Comment